Kamis, 25 Maret 2010

Kasus Tenggelamnya Rakit, Pemerintah Bisa Dituntut

Kamis, 25 Maret 2010 | 09:37

Banda Aceh-Kasus tenggelamnya rakit yang mengakibatkan hilangnya nyawa 4 orang dan delapan harus dirawat, Pemerintah Aceh bisa dituntut secara hukum. Baik secara gugatan perwakilan (class action) maupun gugatan perdata. Pemerintah Aceh, tidak bisa lari dari tanggung jawab tenggelamnya rakit penyeberangan Lambeuso, Lamno, Aceh Jaya.

Keluarga almarhum Nurdin (37), Rizal (36), dan
Aminah, warga Lamno, bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pemerintah. Praktisi hukum Kamal Harza mengakui tenggelamnya rakit itu, tidak bisa dilepaskan dari tanggungjawab pemerintah.

Menurut Kamal Farza, Advokat/Praktisi Hukum Farza Lawfirm, kepada wartawan, Selasa (23/3), untuk menghindari politisasi kasus itu secara berkepanjangan, warga dan korban, bisa menuntut pemerintah secara hukum.

Ia menilai, gugatan Perwakilan Kelompok (class action) merupakan prosedur pengajuan gugatan. Satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak. Yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

Tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2002, gugatan class action dapat diajukan apabila: Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efesien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.

Dalam kasus tenggelamnya rakit Lamno, yang menjadi peristiwa hukumnya adalah tenggelamnya rakit, dimana dalam peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia. Walaupun secara pidana pihak penyelenggara rakit bisa diajukan ke meja hijau oleh jaksa, tetapi itu, tidak mengurangi hak korban untuk menuntut pemerintah.

Lantaran telah melakukan pembiaran rakit itu beroperasi dalam jangka waktu lama, tanpa berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menyiapkan infrastrukur jembatan memadai bagi kelancaran sarana transportasi dari dan ke pantai barat selatan.

Sebagai praktisi hukum dan masyarakat Aceh, “saya sependapat musibah terbalik rakit di aliran Krueng Lambeusoe (Alue Mie-Teumareum), Kabupaten Aceh Jaya merupakan peristiwa yang sangat memilukan sekaligus memalukan,” tukasnya. (ian)

KET PHOTO: Rakit Lambeusoi, Lamno tahun 1926. http://www.facebook.com/photo.php?pid=30938775&id=1380738039

SUMBER: http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=16051&tit=BANDA%20ACEH%20-%20%20%20Pemerintah%20Bisa%20Dituntut

Kamis, 30 Oktober 2008

Recognizing Farther…

FARZA LAWFIRM, is a law office in Banda Aceh, Aceh province, giving attention to handle various problem and law case faced by good client of civil and also crime. We also give consultancy and service for the handling of Commerce Dispute, Company, Labor, Banking and contract community in wide of meaning.

It is founded by J. Kamal Farza which at the same time be a leader in this office, expected can give maximal service to all client, at the same time give contribution in straigthening of law in Indonesia generally, and in Nanggroe Aceh specially. A number of Advocate and Consultant have dedication with various experience joint with Farza Law Firm, ready to give service and law advice to client needing our service.


OUR SERVICES

Generally, there are two services which we give, First consulting services that is giving of advice and law advice to all that require our service.

Advocat’s service, is an effort defence of importance of client law, good in case business in justice (litigation) and also out of justice (non-litigation), or alternative dispute resolution (ADR).
In it context, FARZA LAWFIRM is expected to become an office and place to the lawyer’s working, not only will finish the problem of client law, but give the protection in order client not experiencing of law problem.

Kamal Farza and friends ready to consorting the client as:

Personal or Coorporate Lawyer
Consorting in Crime
Consorting in Business Civil
Legal Drafting and Analisa of Document
Community Development
Labor Problem
Legal Opinion
Legal Audit
Management Of Debt Receivable Company
Solution of Stuck Credit
Restitusi and Restructurisasi of Debt
Claim and Dispute Insurance
Management of Permit
Dispute Household and Rights Civil