Kamis, 25 Maret 2010

Kasus Tenggelamnya Rakit, Pemerintah Bisa Dituntut

Kamis, 25 Maret 2010 | 09:37

Banda Aceh-Kasus tenggelamnya rakit yang mengakibatkan hilangnya nyawa 4 orang dan delapan harus dirawat, Pemerintah Aceh bisa dituntut secara hukum. Baik secara gugatan perwakilan (class action) maupun gugatan perdata. Pemerintah Aceh, tidak bisa lari dari tanggung jawab tenggelamnya rakit penyeberangan Lambeuso, Lamno, Aceh Jaya.

Keluarga almarhum Nurdin (37), Rizal (36), dan
Aminah, warga Lamno, bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pemerintah. Praktisi hukum Kamal Harza mengakui tenggelamnya rakit itu, tidak bisa dilepaskan dari tanggungjawab pemerintah.

Menurut Kamal Farza, Advokat/Praktisi Hukum Farza Lawfirm, kepada wartawan, Selasa (23/3), untuk menghindari politisasi kasus itu secara berkepanjangan, warga dan korban, bisa menuntut pemerintah secara hukum.

Ia menilai, gugatan Perwakilan Kelompok (class action) merupakan prosedur pengajuan gugatan. Satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak. Yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

Tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2002, gugatan class action dapat diajukan apabila: Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efesien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.

Dalam kasus tenggelamnya rakit Lamno, yang menjadi peristiwa hukumnya adalah tenggelamnya rakit, dimana dalam peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia. Walaupun secara pidana pihak penyelenggara rakit bisa diajukan ke meja hijau oleh jaksa, tetapi itu, tidak mengurangi hak korban untuk menuntut pemerintah.

Lantaran telah melakukan pembiaran rakit itu beroperasi dalam jangka waktu lama, tanpa berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menyiapkan infrastrukur jembatan memadai bagi kelancaran sarana transportasi dari dan ke pantai barat selatan.

Sebagai praktisi hukum dan masyarakat Aceh, “saya sependapat musibah terbalik rakit di aliran Krueng Lambeusoe (Alue Mie-Teumareum), Kabupaten Aceh Jaya merupakan peristiwa yang sangat memilukan sekaligus memalukan,” tukasnya. (ian)

KET PHOTO: Rakit Lambeusoi, Lamno tahun 1926. http://www.facebook.com/photo.php?pid=30938775&id=1380738039

SUMBER: http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=16051&tit=BANDA%20ACEH%20-%20%20%20Pemerintah%20Bisa%20Dituntut

Tidak ada komentar: